Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Pihak kepolisian masih aktif melakukan penyelidikan terkait kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22 tahun).
Pada tanggal Rabu, 26 Maret 2025, Kombes Nicolas, Kepala Kepolisian Daerah, menyatakan bahwa minggu depan akan dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli dalam rangka mendalami kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah upaya maksimal, termasuk pengumpulan alat bukti.
Nicolas menjelaskan bahwa sejumlah alat bukti akan disiapkan untuk dinilai oleh ahli guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Proses pemeriksaan ahli akan menjadi acuan untuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Tahapan Penyelidikan:
-
Prarekonstruksi: Polisi menyelenggarakan prarekonstruksi untuk mengungkap kejadian secara detail.
-
Pemeriksaan Ahli: Seluruh alat bukti akan dievaluasi oleh ahli kriminalistik.
-
Gelar Perkara: Tahap selanjutnya setelah pemeriksaan ahli, di mana pihak keluarga dan UKI dapat mengikuti proses ini untuk mengetahui apakah kasus tersebut akan berlanjut ke ranah pidana.
Harapan dan Peringatan:
Keluarga dan kerabat korban, termasuk sepupu Kenzha, Praicy Tania Tewu, mengharapkan kasus ini diusut tuntas. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan agar tidak terjadi prasangka negatif.
Praicy berharap insiden serupa tidak terulang di UKI maupun di institusi pendidikan lainnya di Indonesia.