Komisi I DPR menanggapi munculnya gugatan judicial review (JR) terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sikap menghormati hak konstitusi yang dimiliki warga. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono dari partai Golkar, menyatakan bahwa pihaknya tidak serta-merta mempersilakan gugatan tersebut, namun mengakui bahwa hal itu merupakan bagian dari hak yang dilindungi dalam konstitusi.
Sikap Dave Laksono:
-
Pentingnya Menghormati Hak Konstitusi: Menurut Dave, jalur judicial review ke MK adalah hak yang dijamin dalam konstitusi dan diakui sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
-
Tidak Mengganggu Proses Hukum: Meskipun tidak menginisiasi gugatan tersebut, DPR tidak akan mengganggu hak warga yang melalui proses hukum tersebut.
-
Penerapan Partisipasi Publik: Dave menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI di DPR telah melibatkan partisipasi publik, namun hal-hal yang menjadi dasar gugatan lebih lanjut diserahkan kepada pihak penggugat.
Detail Gugatan:
-
Waktu dan Nomor Perkara: Gugatan terhadap UU TNI diajukan dua hari setelah disahkan dan terdaftar di MK dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
-
Pokok Perkara: Gugatan tersebut menguji secara formal Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
-
Para Pemohon: Gugatan diajukan oleh tujuh orang, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Meskipun DPR telah menyelesaikan revisi UU TNI, proses hukum lanjutan akan ditentukan melalui penanganan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan aturan yang berlaku.