Perubahan dalam Revisi KUHAP Mengenai Aturan Penangkapan
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR menetapkan sejumlah perubahan penting terkait aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara draf RKUHAP yang sedang dibahas dan KUHAP yang berlaku saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Draf RKUHAP:
-
Wewenang Penangkapan:
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan PPNS di bawah perintah Penyidik Polri berwenang untuk melakukan penangkapan. Pengecualian diberikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Pasal 87).
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti (Pasal 88).
-
Prosedur Penangkapan: Penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah kepada tersangka, termasuk tembusan untuk keluarga tersangka. Dalam kasus tertangkap tangan, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah (Pasal 89).
-
Masa Penangkapan: Jika melewati 1 hari, penangkapan dihitung sebagai masa penahanan kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang (Pasal 90).
-
Pengecualian Penangkapan: Tidak berlaku untuk pelanggaran dengan ancaman denda kategori II sebesar Rp 10 juta, kecuali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik (Pasal 91).
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini:
-
Wewenang Penangkapan:
-
Penyidik berwenang melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 16).
-
Prosedur Penangkapan: Sama dengan RKUHAP, termasuk persyaratan surat tugas dan perintah penangkapan untuk tersangka dan keluarganya (Pasal 18).
-
Masa Penangkapan: Dapat dilakukan paling lama 1 hari, kecuali untuk pelanggaran tertentu (Pasal 19).
-
Pengecualian Penangkapan: Sanksi penangkapan berlaku jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik (tanpa alasan yang sah) setelah dipanggil 2 kali berturut-turut (Pasal 19).
Perlu dicatat bahwa RKUHAP yang sedang dibahas oleh DPR menambah detail dalam pengaturan penangkapan, termasuk pengecualian, syarat alat bukti, dan penghitungan masa penahanan.